Menjual obat keras tanpa resep dokter melanggar hukum
Saat ini marak sekali penjualan obat keras (obat daftar G, label K) termasuk obat golongan narkotika yang dijual secara online baik melalui aplikasi, website mandiri, maupun situs marketplace. Hal tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi melanggar hukum, karena obat keras dan obat narkotika tidak boleh dijual, diedarkan, dan dibeli tanpa menggunakan resep dokter. Sebab hal itu … Read more