Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur)


Apa Kandungan dan Komposisi Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur)?

Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.

Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur) adalah:

Tiap kapsul mengandung:

Graptophyllum pictum 500 mg

Sekilas Tentang Graptophyllum Pictum (Daun Ungu) Pada Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur)
Graptophyllum pictum yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan daun ungu, daun wungu, atau daun putri, merupakan suatu tanaman yang memiliki warna daun seperti namanya yakni berwarna ungu. Tanaman ini merupakan suatu tanaman perdu dengan tinggi dapat mencapai hingga delapan meter. Bunga tanaman ini berwarna merah muda atau cenderung ungu, berbentuk bintang yang keluar dari pucuk atau pangkal daun. Daun ungu bisa tumbuh pada ketinggian hingga 1.250 mdpl di daerah beriklim tropis .

Selain sebagai tanaman hias karena warnanya yang menarik, tanaman ini juga digunakan dalam pengobatan tradisional. Manfaat dari daun ungu ini antara lain untuk antiinflamasi, diuretik, antiplak gigi, analgesik, mencegah nyeri saat menopause, laksatif, perawatan ulkus, melembutkan kulit, mengurangi hemoroid, dan lain-lain. Kandungan kimia yang ada dalam daun wungu seperti alkaloid, flavonoid, leukosit, ethanol, steroid, saponin, tannin, kalsium laktat, kalsium oksalat, formic acid, dan lemak. Bagian yang biasa digunakan sebagai bahan obat adalah daunnya.

Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur) Obat Apa?


Apa Indikasi, Manfaat, dan Kegunaan Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur)?

Indikasi merupakan petunjuk mengenai kondisi medis yang memerlukan efek terapi dari suatu produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) atau kegunaan dari suatu produk kesehatan untuk suatu kondisi medis tertentu. Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur) adalah suatu produk kesehatan yang diindikasikan untuk:

Membantu meringankan gejala wasir.

Sekilas Tentang Wasir (Hemoroid)
Wasir (nama lain: ambeien/hemorrhoid/piles) adalah penyakit atau gangguan pada anus dimana Sphinchter Ani atau bibir anus, mengalami pembengkakan yang kadang-kadang disertai pendarahan.

Gejala patologis wasir bergantung pada jenisnya. Wasir internal biasanya timbul bersama perdarahan rektum tanpa rasa nyeri, sedangkan wasir eksternal dapat menunjukkan beberapa gejala atau jika terkena trombosis akan ada nyeri signifikan dan pembengkakan di area anus. Sejumlah faktor yang meningkatkan tekanan intra-abdomen, khususnya konstipasi, dipercaya mempunyai andil dalam perkembangan kondisi ini.

Perawatan awal untuk wasir yang ringan hingga sedang meliputi peningkatan konsumsi serat, cairan oral untuk menjaga hidrasi, NSAID untuk membantu mengatasi nyeri, dan istirahat. Beberapa prosedur kecil dapat dilakukan jika gejalanya parah atau tidak membaik dengan penanganan konservatif. Pembedahan dibatasi hanya untuk pasien yang tidak membaik setelah berbagai tindakan tersebut dilakukan.

Berapa Dosis dan Bagaimana Aturan Pakai Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur)?

Dosis adalah takaran yang dinyatakan dalam satuan bobot maupun volume (contoh: mg, gr) produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) yang harus digunakan untuk suatu kondisi medis tertentu serta frekuensi pemberiannya. Biasanya kekuatan dosis ini tergantung pada kondisi medis, usia, dan berat badan seseorang. Aturan pakai mengacu pada bagaimana produk kesehatan tersebut digunakan atau dikonsumsi. Berikut ini dosis dan aturan pakai Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur):

3 x 3 kapsul/hari.

Anjuran

Dapat diminum sebelum atau sesudah makan dan perbanyak minum air putih.

Bagaimana Cara Penyimpanan Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur)?

Simpan ditempat yang sejuk dan kering terhindar dari sinar Matahari langsung.

Bagaimana Kemasan dan Sediaan Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur)?

Dus @ Botol @ 50 kapsul @ 500 mg

Berapa Nomor Izin BPOM Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur)?

Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur):

TR133372981

Berapa Harga Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur)?

Rp 35.000

Apa Nama Perusahaan Produsen Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur)?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Kapsul Daun Ungu (Griya An-Nur):

CV Griya An Nur