Anastan Forte


Apa Kandungan dan Komposisi Anastan Forte?

Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.

Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Anastan Forte adalah:

  • Mefenamic Acid 500 mg

Sekilas Tentang Mefenamic Acid (Asam Mefenamat) Pada Anastan Forte
Mefenamic Acid (Asam Mefenamat) adalah suatu obat yang termasuk dalam golongan obat antiinflamasi non steroid (OAINS). Obat ini digunakan untuk mengatasi nyeri moderat seperti nyeri menstruasi dan migrain. Mefenamic acid pertama kali ditemukan oleh Claude Winder, ilmuwan perusahaan farmasi Parke-Davis pada tahun 1961. Pada tahun 1980 obat ini dijual sebagai obat generik di seluruh dunia. Mefenamic acid bekerja dengan menghambat pembentukan prostaglandin dan COX.

Oleh FDA, keamanan penggunaan mefenamic acid oleh wanita hamil masuk dalam kategori C.

Anastan Forte Obat Apa?


Apa Indikasi, Manfaat, dan Kegunaan Anastan Forte?

Indikasi merupakan petunjuk mengenai kondisi medis yang memerlukan efek terapi dari suatu produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) atau kegunaan dari suatu produk kesehatan untuk suatu kondisi medis tertentu. Anastan Forte adalah suatu produk kesehatan yang diindikasikan untuk:

Meringankan rasa sakit seperti pada sakit gigi, sakit kepala, nyeri sesudah operasi dan dysmenorrhoea primer.

Berapa Dosis dan Bagaimana Aturan Pakai Anastan Forte?

Dosis adalah takaran yang dinyatakan dalam satuan bobot maupun volume (contoh: mg, gr) produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) yang harus digunakan untuk suatu kondisi medis tertentu serta frekuensi pemberiannya. Biasanya kekuatan dosis ini tergantung pada kondisi medis, usia, dan berat badan seseorang. Aturan pakai mengacu pada bagaimana produk kesehatan tersebut digunakan atau dikonsumsi. Berikut ini dosis dan aturan pakai Anastan Forte:

  • Dewasa dan anak-anak diatas 14 tahun: awal 1 kaplet (500 mg) kemudian ½ kaplet (250 mg) tiap 6 jam

Bagaimana Kemasan dan Sediaan Anastan Forte?

& Sediaan

DUS< 10 STRIP @ 10 KAPLET, KAPTAB 500 MG

Berapa Nomor Izin BPOM Anastan Forte?

Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Anastan Forte:

POM DKL9207802304A1

Apa Nama Perusahaan Produsen Anastan Forte?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Anastan Forte:

PT GRATIA HUSADA PHARMA – Semarang