Sidola (Minyak Kayu Putih)


Apa Kandungan dan Komposisi Sidola (Minyak Kayu Putih)?

Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.

Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Sidola (Minyak Kayu Putih) adalah:

Ekstrak melaleuca sp

Sidola (Minyak Kayu Putih) Obat Apa?


Apa Indikasi, Manfaat, dan Kegunaan Sidola (Minyak Kayu Putih)?

Indikasi merupakan petunjuk mengenai kondisi medis yang memerlukan efek terapi dari suatu produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) atau kegunaan dari suatu produk kesehatan untuk suatu kondisi medis tertentu. Sidola (Minyak Kayu Putih) adalah suatu produk kesehatan yang diindikasikan untuk:

  • Membantu meredakan sakit perut, perut kembung, mual dan mencegah masuk angin
  • Membantu mencegah gigitan nyamuk dan mengurangi gatal-gatal. Aroma kuat dari kayu putih yang tidak disukai serangga menghindarkan kita dari gigitan serangga
  • Membantu meredakan gatal akibat gigitan serangga
  • Membantu mengurangi rasa sakit seperti sakit gigi, sakit kepala, sakit pada persendian, otot, pilek, demam, dan lain-lain
  • Membantu memperlancar peredaran darah untuk mengurangi pembengkakan sehingga melonggarkan tekanan saraf-saraf di daerah tubuh yang membutuhkan
  • Membantu merelaksasikan tubuh karena mengandung aromaterapi

Berapa Dosis dan Bagaimana Aturan Pakai Sidola (Minyak Kayu Putih)?

Dosis adalah takaran yang dinyatakan dalam satuan bobot maupun volume (contoh: mg, gr) produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) yang harus digunakan untuk suatu kondisi medis tertentu serta frekuensi pemberiannya. Biasanya kekuatan dosis ini tergantung pada kondisi medis, usia, dan berat badan seseorang. Aturan pakai mengacu pada bagaimana produk kesehatan tersebut digunakan atau dikonsumsi. Berikut ini dosis dan aturan pakai Sidola (Minyak Kayu Putih):

Oleskan minyak kayu putih SIDOLA secukupnya pada bagian tubuh yang membutuhkan. Minyak kayu putih SIDOLA dapat digunakan kapan saja sesuai dengan kebutuhan, terutama pada waktu udara dingin agar tubuh selalu hangat.
*untuk pemakaian luar

Izin, Kemasan & Sediaan Sidola (Minyak Kayu Putih)

Botol @ 15, 30, 60, 100, 300 & 640 ml

Berapa Nomor Izin BPOM Sidola (Minyak Kayu Putih)?

Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Sidola (Minyak Kayu Putih):

POM TR. 073 670 621

Berapa Harga Sidola (Minyak Kayu Putih)?

Rp 16.000/60 ml

Apa Nama Perusahaan Produsen Sidola (Minyak Kayu Putih)?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Sidola (Minyak Kayu Putih):

PT. Sidola