Sibro


Composition

Minyak wijen, Cera flava, Herbal.

Symptoms

Membantu meringankan luka bakar

Pada studi klinis, Sibro dapat digunakan untuk terapi topikal:

  • Luka bakar grade I-IV
  • Luka Kronis (Diabetic Foot Ulcer)
  • Ulkus decubitus

Instructions

Untuk pemakaian luar. Terlebih dahulu lepaskan perban ataupun bahan lainnya yang menutupi luka. Bersihkan luka sebelum dioleskan. Oleskan secara tipis (ketebalan tidak lebih dari 1 mm) pada seluruh permukaan kulit yang luka dan dioleskan kembali setiap 4-6 jam. Bersihkan luka sebelum mengulangi pemakaiannya.

Bagaimana Kemasan dan Sediaan Sibro?

Dus @ Tube @ 20 & 40 gram, cream, salep.

Berapa Nomor Izin BPOM Sibro?

Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Sibro:

TI144748301

Berapa Harga Sibro?

Rp 95.000

Apa Nama Perusahaan Produsen Sibro?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Sibro:

Shantou Mebo Pharmaceutical CO LTD – China

Importir

Combiphar

Sekilas Tentang Combiphar
PT. Combiphar ((Combined Imperial Pharmaceutical Incorporation) adalah suatu perusahaan farmasi yang didirikan pada 1971 di Bandung. Awalnya perusahaan ini hanya industri kecil atau home industri yang memproduksi OBH (Obat Batuk Hitam), antibiotik, dan analgesik. Pada 1985 Dr. Biantoro Wanandi dan Hamadi Wijaya membawa kemajuan pesat bagi PT. Combiphar seperti berhasil mandapatkan sertifikat CPOB pada tahun 1991, mendirikan beberapa fasilitas produksi baru untuk memisahkan fasilitas profuksi produk sefalosporin dengan produk lainnya, bekerja sama dengan Rohto untuk memproduksi produk kesehatan mata, bekerja sama dengan Sanofi-Syntelabo , dan sebagainya.

Hasil kerjasama dengan Sanofy akhirnya membuat didirikannya perusahaan baru bernama PT. Sanofi-Syntelabo Combiphar (SSC) yang kemudian pada 2006 berubah namanya menjadi PT. Pharma Health Care. Pada 2006 PT. Combiphar berhasil meraih sertifikat ISO 9001:2000.

PT. Combiphar memiliki pabrik di daerah Padalarang, Bandung, Jawa Barat dan kantor pusatnya ada di Graha Atrium Senen, Jakarta. Saat ini CEO PT. Combiphar dijabat oleh Michael Wanandi, anak dari pendiri perusahaan ini. Dibawah kepemimpinannya, perusahaan ini berhasil meraih penghargaan Asia's Leading SMEs dalam ajang Asia Corporate Excellence & Sustainability Awards 2018.