Minyak Kayu Putih Cap Gajah


Apa Kandungan dan Komposisi Minyak Kayu Putih Cap Gajah?

Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.

Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Minyak Kayu Putih Cap Gajah adalah:

Tiap 10 ml mengandung Minyak Kayu Putih 10 ml

Kegunaan 

Membantu meredakan sakit perut, perut kembung/mulas, gejala masuk angin, sakit otot, gatal-gatal akibat gigitan nyamuk/serangga lain.

Berapa Dosis dan Aturan Pakai Minyak Kayu Putih Cap Gajah?

Dosis adalah takaran yang dinyatakan dalam satuan bobot maupun volume (contoh: mg, gr) produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) yang harus digunakan untuk suatu kondisi medis tertentu serta frekuensi pemberiannya. Biasanya kekuatan dosis ini tergantung pada kondisi medis, usia, dan berat badan seseorang. Aturan pakai mengacu pada bagaimana produk kesehatan tersebut digunakan atau dikonsumsi. Berikut ini dosis dan aturan pakai Minyak Kayu Putih Cap Gajah:

Digosokkan pada bagian badan yang sakit, juga dapat di minum untuk meredakan sakit perut (2-3 tetes 1/2 gelas air).

Bagaimana Kemasan dan Sediaan Minyak Kayu Putih Cap Gajah?

, Sediaan, Izin BPOM

  • Botol plastik @ 15, 30, 60, 120 dan 180 ml, TR162692071
  • Botol Kaca @ 6, 8,10, 55, 300, 600 & 1000 ml, TR162692211

Apa Nama Perusahaan Produsen Minyak Kayu Putih Cap Gajah?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Minyak Kayu Putih Cap Gajah:

PT USFI