Yu Yee Oil (Cap Limau)


Berapa Nomor Izin BPOM Yu Yee Oil (Cap Limau)?

Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Yu Yee Oil (Cap Limau):

QI 044 600 581

Berapa Dosis dan Bagaimana Aturan Pakai Yu Yee Oil (Cap Limau)?

Dosis adalah takaran yang dinyatakan dalam satuan bobot maupun volume (contoh: mg, gr) produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) yang harus digunakan untuk suatu kondisi medis tertentu serta frekuensi pemberiannya. Biasanya kekuatan dosis ini tergantung pada kondisi medis, usia, dan berat badan seseorang. Aturan pakai mengacu pada bagaimana produk kesehatan tersebut digunakan atau dikonsumsi. Berikut ini dosis dan aturan pakai Yu Yee Oil (Cap Limau):

Gosok pada bagian yang sakit apabila diperlukan

Yu Yee Oil (Cap Limau) Obat Apa?


Apa Indikasi, Manfaat, dan Kegunaan Yu Yee Oil (Cap Limau)?

Indikasi merupakan petunjuk mengenai kondisi medis yang memerlukan efek terapi dari suatu produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) atau kegunaan dari suatu produk kesehatan untuk suatu kondisi medis tertentu. Yu Yee Oil (Cap Limau) adalah suatu produk kesehatan yang diindikasikan untuk:

Membantu meredakan nyeri sendi, sakit perut, perut kembung, rasa mual dan hidung tersumbat karena flu

Apa saja Perhatian Penggunaan Yu Yee Oil (Cap Limau)?

– Hanya untuk pemakaian luar.
– Hindari kontak dengan mata.
– Jangan digunakan pada luka yang terbuka atau luka lecet dan baret.
– Produk ini tidak cocok bagi orang yang hypersensitif terhadap kandungan-kandungan di dalamnya
– Hubungi dokter bila keluhan tidak kunjung sembuh
– Jauhkan dari jangkauan anak-anak

Apa Kandungan dan Komposisi Yu Yee Oil (Cap Limau)?

Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.

Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Yu Yee Oil (Cap Limau) adalah:

  • Peppermint Oil 36.0%
  • Clove Oil 2.6%
  • Menthol 1.6%
  • Nutmeg Oil 0.6%
  • Borneol 1.0%
  • Cortex Cinnamomi 1.0%
  • Resina Calamus Draco 1.0%
  • Light Liquid Paraffin q.s 100%

Bagaimana Cara Penyimpanan Yu Yee Oil (Cap Limau)?

Disimpan ditempat yang kering dan sejuk, terhindar dari sinar matahari

Bagaimana Kemasan dan Sediaan Yu Yee Oil (Cap Limau)?

Botol berisi 10 ml , 22 ml dan 48 ml

Apa Nama Perusahaan Produsen Yu Yee Oil (Cap Limau)?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Yu Yee Oil (Cap Limau):

Weng Seng Heng Medical Factory Sdn Bhd

Produksi

China

Distributor

Intra Aries

Disclaimer

Hasil dapat bervariasi antara individu tergantung berbagai faktor seperti usia, genetik, pola hidup, dan lain sebagainya