Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian)


Berapa Nomor Izin BPOM Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian)?

Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian):

TI 034 507 991

Sekilas tentang batuk
Batuk merupakan mekanisme pertahanan tubuh di saluran pernapasan dan merupakan gejala suatu penyakit atau reaksi tubuh terhadap iritasi di tenggorokan karena adanya lendir, makanan, debu, asap dan sebagainya.

Batuk terjadi karena rangsangan tertentu, misalnya debu di reseptor batuk (hidung, saluran pernapasan, bahkan telinga). Kemudian reseptor akan mengalirkan lewat saraf ke pusat batuk yang berada di otak. Di sini akan memberi sinyal kepada otot-otot tubuh untuk mengeluarkan benda asing tadi, hingga terjadilah batuk.

Berapa Dosis dan Bagaimana Aturan Pakai Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian)?

Dosis adalah takaran yang dinyatakan dalam satuan bobot maupun volume (contoh: mg, gr) produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) yang harus digunakan untuk suatu kondisi medis tertentu serta frekuensi pemberiannya. Biasanya kekuatan dosis ini tergantung pada kondisi medis, usia, dan berat badan seseorang. Aturan pakai mengacu pada bagaimana produk kesehatan tersebut digunakan atau dikonsumsi. Berikut ini dosis dan aturan pakai Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian):

Dewasa 3 x sehari 5 tablet

Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian) Obat Apa?


Apa Indikasi, Manfaat, dan Kegunaan Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian)?

Indikasi merupakan petunjuk mengenai kondisi medis yang memerlukan efek terapi dari suatu produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) atau kegunaan dari suatu produk kesehatan untuk suatu kondisi medis tertentu. Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian) adalah suatu produk kesehatan yang diindikasikan untuk:

Sebagai tonikum untuk memelihara kesehatan paru-paru dan meredakan batuk berdahak

Apa Kandungan dan Komposisi Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian)?

Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.

Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian) adalah:

  • Cordyceps sinensis 6%
  • Fructus Schisandrae 15%
  • Gecko 6%
  • Radix Stellariae 16%
  • Radix Glycyrrhizae 7%
  • Bulbus liiii 10%
  • Tuber bletillae 28%
  • Folium eriobotryae 12%

Bagaimana Cara Penyimpanan Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian)?

Disimpan ditempat yang kering dan sejuk, terhindar dari cahaya matahari

Bagaimana Kemasan dan Sediaan Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian)?

Botol berisi 60 tablet

Apa Nama Perusahaan Produsen Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian)?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian):

Handan Pharmaceutical Co.,Ltd,

Produksi

China

Distributor

Perdana Sakti Indonesia

Disclaimer

Hasil dapat bervariasi antara individu tergantung berbagai faktor seperti usia, genetik, pola hidup, dan lain sebagainya

1 thought on “Pulmonary Tonic Tablets (Li Fei Pian)”

Comments are closed.