Postinor 2


Apa Nama Perusahaan Produsen Postinor 2?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Postinor 2:

Tunggal Idaman Abdi

Apa Kandungan dan Komposisi Postinor 2?

Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.

Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Postinor 2 adalah:

Levonorgestrel.

Postinor 2 Obat Apa?


Apa Indikasi, Manfaat, dan Kegunaan Postinor 2?

Indikasi merupakan petunjuk mengenai kondisi medis yang memerlukan efek terapi dari suatu produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) atau kegunaan dari suatu produk kesehatan untuk suatu kondisi medis tertentu. Postinor 2 adalah suatu produk kesehatan yang diindikasikan untuk:

Kontrasepsi darurat yang dapat digunakan untuk mencegah kehamilan jika digunakan dalam waktu 72 jam sesudah sanggama tanpa pelindung atau diketahui atau diduga terjadi kegagalan kontrasepsi.

Berapa Dosis dan Bagaimana Aturan Pakai Postinor 2?

Dosis adalah takaran yang dinyatakan dalam satuan bobot maupun volume (contoh: mg, gr) produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) yang harus digunakan untuk suatu kondisi medis tertentu serta frekuensi pemberiannya. Biasanya kekuatan dosis ini tergantung pada kondisi medis, usia, dan berat badan seseorang. Aturan pakai mengacu pada bagaimana produk kesehatan tersebut digunakan atau dikonsumsi. Berikut ini dosis dan aturan pakai Postinor 2:

Minum 2 tablet sekaligus, lebih baik dalam waktu 12 jam & tidakĀ > 72 jam setelah hubungan 5eksual tanpa perlindungan. Postinor-2 dapat diminum kapan saja selama siklus haid. Jika terjadi muntah dalam 3 jam, tablet harus diminum kembali.

Bagaimana Cara Pemberian Obat Postinor 2?

Dapat diberikan bersama atau tanpa makanan.

Apa Saja Kontraindikasi Postinor 2?

Kontraindikasi merupakan suatu petunjuk mengenai kondisi-kondisi dimana penggunaan obat tersebut tidak tepat atau tidak dikehendaki dan kemungkinan berpotensi membahayakan jika diberikan. Pemberian Postinor 2 dikontraindikasikan pada kondisi-kondisi berikut ini:

Perdarahan vag yang tidak diketahui penyebabnya, penyakit hati & kandung empedu, riwayat ikterus selama kehamilan; kanker payudar4, ovarium, atau kanker rahim, riwayat trombosis vena, gangguan serebrovaskuler atau penyakit arteri koroner, perdahan dr genital (alat kelamin) yang tidak diketahui penyebabnya. Diketahui atau diduga ada kehamilan.

Efek Samping yang Mungkin Timbul

Nyeri perut bgn bawah, sakit kepala, pusing, perlunakan payudar4, kehamilan ektopik, mual, muntah, perdarahan uterus yang tidak teratur.

Bagaimana Kategori Keamanan Penggunaan Postinor 2 Pada Wanita Hamil?

Kategori keamanan penggunaan obat untuk wanita hamil atau pregnancy category merupakan suatu kategori mengenai tingkat keamanan obat untuk digunakan selama periode kehamilan apakah memengaruhi janin atau tidak. Kategori ini tidak termasuk tingkat keamanan obat untuk digunakan oleh wanita menyusui.

FDA (Badan Pengawasan Obat dan Makanan Amerika Serikat) mengkategorikan tingkat keamanan obat untuk wanita hamil menjadi 6 (enam) kategori yaitu A, B, C, D, X, dan N. Anda bisa membaca definisi dari setiap kategori tersebut di sini. Berikut ini kategori tingkat keamanan penggunaan Postinor 2 untuk digunakan oleh wanita hamil:

X: Studi pada binatang percobaan atau manusia telah memperlihatkan adanya kelainan pada janin atau ada bukti risiko pada janin berdasarkan pengalaman pada manusia ataupun keduanya, dan risiko penggunaan obat pada wanita hamil jelas-jelas melebihi manfaat yang mungkin diperoleh. Obat dikontraindikasikan bagi wanita yang sedang atau memiliki kemungkinan untuk hamil.

Bentuk Sediaan

Bagaimana Kemasan dan Sediaan Postinor 2?

/Harga

Postinor-2 tablet 0.75 mg

2’s (Rp18,000/pak)