Ke Chuan Ding (Batasten)


Berapa Nomor Izin BPOM Ke Chuan Ding (Batasten)?

Setiap produk obat, suplemen, makanan, dan minuman yang beredar di Indonesia harus mendapatkan izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) yaitu suatu Badan Negara yang memiliki fungsi melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana produksi, melakukan pengambilan contoh produk, melakukan pengujian produk, dan memberikan sertifikasi terhadap produk. BPOM juga melakukan pengawasan terhadap produk sebelum dan selama beredar, serta memberikan sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan, bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Berikut adalah izin edar dari BPOM yang dikeluarkan untuk produk Ke Chuan Ding (Batasten):

TR 073 472 701

Sekilas tentang batuk
Batuk merupakan mekanisme pertahanan tubuh di saluran pernapasan dan merupakan gejala suatu penyakit atau reaksi tubuh terhadap iritasi di tenggorokan karena adanya lendir, makanan, debu, asap dan sebagainya.

Batuk terjadi karena rangsangan tertentu, misalnya debu di reseptor batuk (hidung, saluran pernapasan, bahkan telinga). Kemudian reseptor akan mengalirkan lewat saraf ke pusat batuk yang berada di otak. Di sini akan memberi sinyal kepada otot-otot tubuh untuk mengeluarkan benda asing tadi, hingga terjadilah batuk.

Berapa Dosis dan Bagaimana Aturan Pakai Ke Chuan Ding (Batasten)?

Dosis adalah takaran yang dinyatakan dalam satuan bobot maupun volume (contoh: mg, gr) produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) yang harus digunakan untuk suatu kondisi medis tertentu serta frekuensi pemberiannya. Biasanya kekuatan dosis ini tergantung pada kondisi medis, usia, dan berat badan seseorang. Aturan pakai mengacu pada bagaimana produk kesehatan tersebut digunakan atau dikonsumsi. Berikut ini dosis dan aturan pakai Ke Chuan Ding (Batasten):

Dewasa 3 kali sehari @ 8 pil
Anak-anak 3 kali sehari @ 4 pil

Ke Chuan Ding (Batasten) Obat Apa?


Apa Indikasi, Manfaat, dan Kegunaan Ke Chuan Ding (Batasten)?

Indikasi merupakan petunjuk mengenai kondisi medis yang memerlukan efek terapi dari suatu produk kesehatan (obat, suplemen, dan lain-lain) atau kegunaan dari suatu produk kesehatan untuk suatu kondisi medis tertentu. Ke Chuan Ding (Batasten) adalah suatu produk kesehatan yang diindikasikan untuk:

Membantu meredakan asma, batuk berdahak dan batuk bronkitis.

Apa Kandungan dan Komposisi Ke Chuan Ding (Batasten)?

Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.

Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Ke Chuan Ding (Batasten) adalah:

  • Fructus Schisandrea 10 %
  • Semen Armeniacae Amarum 10 %
  • Rhizoma Pinelliae Preparata 10 %
  • Bulbus Lilli 15 %
  • Semen Ginkgo 10 %
  • Exocarplum Citri Rubrum 10 %
  • Radix Ginseng 5 %
  • Radix Platycodi 20 %
  • Rhizoma Atracytylodis Macrocephalae 10 %

Bagaimana Cara Penyimpanan Ke Chuan Ding (Batasten)?

Simpan ditempat sejuk dan kering, terlindung dari cahaya matahari

Bagaimana Kemasan dan Sediaan Ke Chuan Ding (Batasten)?

Botol isi 100 pil @ 375 mg

Apa Nama Perusahaan Produsen Ke Chuan Ding (Batasten)?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Ke Chuan Ding (Batasten):

Cahaya Biru

Produksi

Indonesia

Distributor

Cahaya Biru

Disclaimer

Hasil dapat bervariasi antara individu tergantung berbagai faktor seperti usia, genetik, pola hidup, dan lain sebagainya