Jamu Batuk (Sabdo Palon)


Apa Kandungan dan Komposisi Jamu Batuk (Sabdo Palon)?

Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.

Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Jamu Batuk (Sabdo Palon) adalah:

  • Kaempferiae Rhizoma 1,50 gram
  • Thymi Herba 1,00 gram
  • Amomi Fructus 0,75 gram
  • Zingiberis Rhizoma 0,50 gram
  • Glycyrrhizae Radix 0,50 gram
  • Dan bahan-bahan lain hingga 5,00 gram

KHASIAT & KEGUNAAN :

Membantu meredakan batuk, sakit tenggorokan, sakit saluran pernafasan, TBC, influenza, masuk angin dan mencairkan dahak/riak serta melegakan pernafasan.

ATURAN MINUM :

Satu bungkus diseduh dengan 1/2 gelas (±100ml) air matang hangat. Minumlah secara teratur 1x sehari 1 bungkus.

Kemasan, Sediaan, dan Harga Jamu Batuk (Sabdo Palon)

Dus @ 10 bungkus @ 5 gram

Penyimpanan:

SIMPAN DI TEMPAT KERING

Izin:

POM TR. 053 252 511

Apa Nama Perusahaan Produsen Jamu Batuk (Sabdo Palon)?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Jamu Batuk (Sabdo Palon):

PT. SABDO PALON – Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah