Klasifikasi Obat

O

Obat narkotik. Hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Obat yang termasuk dalam daftar ini berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan (Dirjen POM), Departemen Kesehatan RI.

G

Hanya dapat diperoleh dengan resep dokter (Obat Keras). Tanda lingkaran warna MERAH.

W

Hanya dapat diperoleh di apotik atau toko obat yang mempunyai izin. Diperlukan label peringatan (Obat Bebas Terbatas). Tanda lingkaran warna BIRU.

B

Dijual bebas (Obat Bebas). Tanda lingkaran warna HIJAU.

Kami BUKAN Apotek dan Kami TIDAK MENJUAL 0BAT APAPUN.

 

Admin