Penjelasan seputar obat generik, khasiat, dan keamanannya


Obat generik yang masih tetap diperkenalkan terdapat dalam ketersediaan terapi untuk pengobatan meliputi ragam dan jenis dengan lingkup cukup luas, dapat digunakan untuk semua terapi pengobatan yang menghendaki intervensi obat, dapat dipilah menjadi obat generik yang paling menguntungkan, dalam arti dengan khasiat nyata dan keamanan yang dikendalikan

Obat generik dibedakan menjadi obat generik resmi dan obat generik tidak resmi. Obat generik resmi dimuat dalam buku resmi sebagai monografi atau disebutkan dalam ketetapan perundangan, misalnya obat esensial.

Apa itu obat generik?

Obat generik yang dikenal sekarang ini berasal dari obat paten yang sudah daluwarsa hak perlindungan paten; sejak pembebasan hak patennya. obat paten itu menjadi obat dengan status umum dan disebut obat generik, dan tidak ada lagi pemilik obat itu yang sah; siapa saja dapat melakukan usaha dagang untuk obat generik, tanpa ada gugatan dari pihak manapun. (Hakpaten adalah hak ekslusif yang diberikan kepada Negara kepada investor atas hasil investasinya dalam bidang teknologi yang untuk waktu tertentu (20 tahun) melaksanakan sendiri investasinya atau memberikan persetujuannya untuk melaksanakannya. (No. 14 Tahun 2001 tentang Paten)).

Obat generik tidak memiliki hak kepemilikan, kecuali jika obat generik itu dijual dan diedarkan menggunakan nama dagang. Oleh karena itu, obat generik dapat diusaha-dagangkan oleh siapa saja, tanpa adanya ikatan kemilikan oleh/dari siapapun, dalam arti obat generik dapat diusaha-dagangkan secara bebas.

Nama generik dapat berupa dan/atau berasal dari nama trivial, nama lazim, nama singkatan, nama kimia atau nama resmi inetrnasional seperti International Nonpropietary Name(lNN). Nama generik disebut nama generik resmi, jika nama itu dijadikan judul monografi buku resmi, misalnya Farmakope Indonesia. Dengan demikian, terdapat kepadanan nama di antara nama obat generik yang sudah disebutkan tadi. Nama generik yang tidak merupakan dan/atau dijadikan judul monografi buku resmi, disebut nama generik tidak resmi; dan, nama dagang yang sudah kedaluwarsa berubah menjadi nama generik; misalnya, asetosal, parasetamol, dan vaselin.

Intinya, Obat generik adalah obat yang telah habis masa patennya, sehingga dapat diproduksi oleh semua perusahaan farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yaitu obat generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek kandungan zat aktifnya. Dalam obat generik bermerek, kandungan zat aktif itu diberi nama (merek). Zat aktif amoxicillin misalnya, oleh pabrik ”A” diberi merek ”inemicillin”, sedangkan pabrik ”B” memberi nama ”gatoticilin” dan seterusnya, sesuai keinginan pabrik obat. Dari berbagai merek tersebut, bahannya sama: amoxicillin.

Obat generik vs obat generik branded vs obat paten

Berdasarkan atas nama yang disandang obat generiknya dalam usaha dagang, maka disebut obat generik saja atau jika menggunakan nama generic dan juga menggunakan nama dagang, maka dalam peredaran pasar, dikenal obat generik nama dagang (branded generic medicines).

Obat generik dikenal dari karakter obat jadinya yang bersifat umum tanpa adanya ikatan kemilikan, tetapi tetap harus senantiasa memenuhi ketetapan peraturan perundang-undangan, baik ketentuan, pengertian, kriteria, dan persyaratannya.

Sementara itu jika menyebutkan istilah kegenerikan obat, hal tersebut mencakup semua aspek karakter obat jadi, setidaknya meliputi hak kemilikan, nama, sediaan dasar, kekuatan sediaan, mutu, khasiat, pola penggunaan, kestabilan, keamanan, keselamatan, dan jika dikehendaki, juga cemaran mikroba dan informasi obat.

Obat generik berlogo adalah obat generik yang menyandang logo yang diciptakan pemerintah, sebagai lambang yang menyatakan bahwa obat generik tersebut diproduksi oleh pabrik obat yang sudah mendapatkan sertifikat Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB). Dengan demikian, logo dijadikan tanda adanya jaminan mutu pabrik obat terhadap obat generik yang dihasilkan oleh pabrik obat tadi.

Obat paten adalah yang diproduksi oleh perusahaan farmasi yang telah memilih untuk mematenkan rumus obat dan mendaftarkan nama merek. Kontras dengan obat generik.

Obat generik yang berlogo memiliki mutu, dan tidak ada alasan lagi menilai obat generik berlogo tidak sekhasiat obat paten. Obat generik berlogo setara khasiatnya dengan obat paten, begitu pula keamanannya.