Batuk Sawan 31 (Jamu Iboe)


Apa Kandungan dan Komposisi Batuk Sawan 31 (Jamu Iboe)?

Kandungan dan komposisi produk obat maupun suplemen dibedakan menjadi dua jenis yaitu kandungan aktif dan kandungan tidak aktif. Kandungan aktif adalah zat yang dapat menimbulkan aktivitas farmakologis atau efek langsung dalam diagnosis, pengobatan, terapi, pencegahan penyakit atau untuk memengaruhi struktur atau fungsi dari tubuh manusia.

Jenis yang kedua adalah kandungan tidak aktif atau disebut juga sebagai eksipien. Kandungan tidak aktif ini fungsinya sebagai media atau agen transportasi untuk mengantar atau mempermudah kandungan aktif untuk bekerja. Kandungan tidak aktif tidak akan menambah atau meningkatkan efek terapeutik dari kandungan aktif. Beberapa contoh dari kandungan tidak aktif ini antara lain zat pengikat, zat penstabil, zat pengawet, zat pemberi warna, dan zat pemberi rasa. Kandungan dan komposisi Batuk Sawan 31 (Jamu Iboe) adalah:

  • Pulosari (Alyxiae Cortex) 900 mg
  • Adas (Foeniculi Fructus) 900 mg
  • Kemukus (Cubebae Fructus) 300 mg
  • Akar Manis (Glycyrrhizae Radix) 1500 mg
  • Kayu Secang (Sappan Lignum) 300 mg
  • Bidara Laut (Ligustrinae Lignum) 300 mg
  • Mungsi Jawa (Coptici Fructus) 600 mg
  • Kapulaga (Amomi Fructus) 600 mg
  • Anyang-anyang (Elaeocarpi fructus) 600 mg

Khasiat dan Kegunaan :

Bagi para ibu yang menyusui, untuk membantu meredakan batuk, masuk angin dan perut kembung.

Cara Pemakaian :

Satu bungkus diseduh dengan 100 ml air matang panas, tambahkan sedikit asam dan garam. Minumlah dua kali sehari 1 bungkus.

Kemasan, Sediaan, dan Harga Batuk Sawan 31 (Jamu Iboe)

Bungkus @ 6 gram

Izin:

POM TR. 082 287 161

Apa Nama Perusahaan Produsen Batuk Sawan 31 (Jamu Iboe)?

Produsen obat (perusahaan farmasi) adalah suatu perusahaan atau badan usaha yang melakukan kegiatan produksi, penelitian, pengembangan produk obat maupun produk farmasi lainnya. Obat yang diproduksi bisa merupakan obat generik maupun obat bermerek. Perusahaan jamu adalah suatu perusahaan yang memproduksi produk jamu yakni suatu bahan atau ramuan berupa tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sari, atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang telah digunakan secara turun-temurun untuk pengobatan. Baik perusahaan farmasi maupun perusahaan jamu harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Setiap perusahaan farmasi harus memenuhi syarat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), sedangkan perusahaan jamu harus memenuhi syarat CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) untuk dapat melakukan kegiatan produksinya agar produk yang dihasilkan dapat terjamin khasiat, keamanan, dan mutunya. Berikut ini nama perusahaan pembuat produk Batuk Sawan 31 (Jamu Iboe):

PT. JAMU IBOE JAYA Kab. Sidoarjo, Jawa Timur

Sekilas Tentang Jamu Iboe Jaya
Pada 1910 Siem Tjiong Nio dan ibunya, Tan Swan Nio, melakukan proses pembuatan jamu dengan mendirikan usaha bernama Djamoe Industrie en Chemicalen Handel "IBOE" Tjap 2 Njonja di Surabaya. Pada waktu itu, di Surabaya sedang terjadi musim batuk dan jamu yang dihasilkan oleh usaha ini berhasil menyembuhkannya. Usaha jamu tersebut semakin berkembang dengan jumlah karyawan yang semakin bertambah untuk memenuhi permintaan produk jamu yang meningkat dan pada 1938, pemasaran dan penjualan produknya dilakukan hingga ke pulau Dewata, Bali.

Pada 1950, perusahaan ini melakukan beberapa modernisasi pada alat-alat produksinya seperti mesin giling dan mesin gerabah. Di tahun 1973, nama perusahaan berubah menjadi PT. Jamu Iboe Jaya yang bertahan hingga sekarang. PT. jamu Iboe Jaya memiliki pabrik di area seluas 2,38 hektar di Sidoarjo yang digunakan sebagai area pabrik untuk produksi jamu, research and development, kontrol kualitas, dan kegiatan lainnya dengan jumlah karyawan sebanyak 200 orang. Produk yang dihasilkan PT. Jamu Iboe meliputi jamu tradisional, suplemen herbal, dan minuman kesehatan.